Perilaku Korupsi
Indonesia masih memiliki mimpi buruk dan masalah yang tidak kunjung usai. Yaitu terkait dengan KKN,Telah kita ketahui bersama dan bahkan telah menjadi rahasia umum bahwa KKN telah menjadi lumrah di kalangan masyarakat. Dimulai dari korupsi kecil-kecilan sampai korupsi level atas dan kalangan menengah keatas. Tidak lagi ada efek jera bagi oknum-oknum yang bersangkutan. Bahkan tidak bisa menjadikan pelajaran untuk yang lain atas kejadian yang telah menjera oknum korupsi tersebut.
Perilaku yang tidak mencerminkan intelektualitasnya yang tinggi, dan terlihat seperti orang yang maruk. Dari pemerintah yang terkecilpun ikut andil dalam perbudayaan korupsi ini. Contoh kecil, yaitu:
1. Pembuatan KTP. Telah kita ketahui bersama KTP diberlakukan untuk pembuatannya adalah gratis, walaupun berbayar itu tidak sampai lebih dari 15 rb. Tetapi faktanya, banyak yang dikeruk kantong masyarakat Indonesia hanya untuk pembuatan KTP.
2. Tilang. Penilangan yang dilakukan oleh para aparat kepolisan yang bertugas di bagian penertiban lalu lintas. Kerapkali menjadi ajang korupsi yang lumrah. Baru saja diberhentikan oleh polisi, pengguna kendaraan langsung mengeluarkan lembaran uang untuk diberikan kepada polisi. Disini peran pengendara itupun ikut andil dalam perbudayaan korupsi. Dan telah menjadi rahasia umum korupsi jenis ini.
3. Pembelian karcis di kereta ekonomi. Banyak sekali yang menggunakan jasa angkutan jenis ini yang tidak melakukan budaya pembelian tiket. Padahal tiket kereta ekonomi berharga dua ribu. Namun tidak sedikit yang membayarnya ‘diatas’ atau biasa membayarnya kepada kendektur. Dan jumlah nilai yang dibayarpun bervariasi, ada yang seribu dan bahkan ada yang memanipulasi diri sebagai salah satu anak dari pegawai atau petinggi di kereta api.
Dan masih banyak lagi jenis korupsi yang kecil. Yang kerap kali kita tidak sadar dengan perilaku yang kita lakukan adalah sebagian jenis dari tindak korupsi. Korupsi sulit untuk diatasi karena didalam korupsi ini tidak bisa ditentukan siapa yang menjadi korban dalam tindak korupsi ini.
Ciri-ciri perilaku korupsi yang telah di duga sebagai tersangka:
- Sebelum menjadi tersangka, sebutlah ‘A’. A masih dengan mudah menebarkan senyuman ketika akan diperiksa oleh KPK kepada semua wartawan yang menyorotinya. Dan masih menjawab sejumlah pertanyaan dari para wartawan.
- Setelah menjadi tersangka, A berjalan lebih cepat meninggalkan wartawan yang membanjirinya dengan pertanyaan-pertanyaan yang membabi buta, menolehpun ia tak mau.
- Ketika panggilan pengadilan terus-menerus memintanya untuk datang ke persidangan pembacaan keputusan. Mulailah A berhalangan hadir karena sakit.
- Sekali, dua kali, sampai tiga kali A tidak memenuhi panggilan karena penyakitnya semakin parah.
Begitulah gambaran perilaku tersangka korupsi yang telah dijatuhkan dia sebagai tersangka. Sakit itu hal wajar, karena ketika kita dijatuhkan tuduhan yang bertubi-tubi dan dengan waktu yang sangat berdekatan akan menguras fikiran, tenaga, sampai mengenai batinnya. Walaupun dia mengetahui jika dia memang benar seorang koruptor.
Ketika kepolisian dengan bangga memberikan berita baik yaitu “kejahatan di Indonesia sekarang ini menurun jumlahnya, karena dengan data yang dimiliki oleh pihak kepolisian tercatat, tingkat kriminalitas di Indonesia menurun”. Namun secara faktanya, mungkin kejahatan di Indonesia tetap dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya atau malah lebih parah dan ada peningkatan yang signifikan kasus kriminalitas di Indonesia. Kenapa bisa demikian? Mungkin sekarang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian menjadi menurun, ketika ada tindakan criminal di lingkungan sekitar masyarakat, masyarakat lebih memilih jalan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri dibandingkan melaporkannya ke kepolisian. Mengapa bisa demikian? Mungkin karena dengan melapor kepada kepolisian masyarakat malah akan menambah beban bukan mengurangi beban sebagai korban. Itu karena adanya oknum polisi yang memanfaatkan kasus ini dengan ajang untuk mempraktekkan tingkatan korupsi dengan cara meminta ‘uang pengganti bensin’. Itulah mengapa masyarakat lebih cenderung menyelesaikan masalahnya sendiri dibandingkan melaporkannya ke pihak berwajib.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance dalam buku Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, DPRD, mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan.
2. Kemandirian lembaga peradilan
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan prinsip good and clean governance peningkatan profesionalitas aparat penegak hokum dan kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan.
3. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
Perubahan paradigm aparatur Negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayan rakyat) harus dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah.
4. Penguatan partisipasi masyarakat madani (civil society)
Peningkatan partisipasi masyarakat adalah unsur penting lainnya dalam merealisasikan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
5. Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
Untuk merealisasikan prinsip good and clean governance, kebijakan otonomi daerah dapat dijadikan sebagai media transformasi perwujudan model pemerintahan yang menopang tumbuhnya kultur demokrasi di Indonesia.