Konsep Negara Perspektif Al-Quran dan Assunah dan Sirah Nabawiyah
Konsep
Negara Perspektif Al-Quran dan Assunah dan Sirah Nabawiyah
Pembicara:
Ustadz Muqodam Cholil
Penulis
akan menulis sedikit coretan catatan dari materi yang disampaikan pembicara dan
hasil diskusi dari pembahasan mengenai konsep negara perspektif Al-Quran dan
assunah dan sirah nabawiyah.
Di
dalam Al-Quran dan assunah tidak ada yang memerintahkan untuk membentuk Negara
Islam, hal ini bukan berarti Islam tidak dianjurkan untuk membentuk Negara
Islam. Tetapi kemudian yang diperintahkan adalah untuk membuat atau menciptakan
hukum Allah di muka bumi. Oleh karena itu, jika umat Islam menginginkan
terbentuknya Negara Islam, tetapi hambatannya kemudian adalah keadaan
masyarakat yang tidak memungkinan atau tidak setuju dengan didirikannya Negara
Islam itu sendiri. Maka yang perlu diperhatikan ketika kita ingin membumikan
hukum Islam di muka bumi, kita tidak mesti untuk melegalkan Islam sebagai suatu
Negara. Ada berbagai cara untuk merealisasikannya, diantaranya adalah dengan
mengambil nilai-nilai al-quran dan assunah, lalu jadikan nilai itu sebuah hukum
dalam Negara tersebut.
Negara dalam perspektif Islam
Sebuah
Negara yang Islam, tidak mutlak semuanya adalah masyarakat yang memiliki status
agama Islam. Bagaimana ketika apa yang di contohkan oleh sayyidina Umar bin
Khattab, beliau menerapkan nilai-nilai Islam kedalam hukum kenegaraan, dan
didalam Negara Madinah waktu itu semuanya bukanlah orang Islam, tetapi karena
memang Islam adalah Syamil dan Mutakamil maka berbagai golongan dan agama bisa
mengikuti dan bahkan nyaman dengan hukum tersebut. Ketika kita menginginkan
tegaknya hukum Islam di dalam Negara, sebaiknya yang dilakukan adalah membentuk
konstitusi bernilai al-quran dan diterapkan dalam hukum Negara tersebut.
Bagaimana yang telah tertera dalam kalam Allah dalam Qs.Al-Maidah:50
zNõ3ßssùr& Ïp¨Î=Îg»yfø9$# tbqäóö7t 4 ô`tBur ß`|¡ômr& z`ÏB «!$# $VJõ3ãm 5Qöqs)Ïj9 tbqãZÏ%qã ÇÎÉÈ
Artinya:
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih
baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.
Sudah
jelas, bahwa hukum Allah lah yang baik dibandingkan dengan hukum yang dibuat
oleh manusia yang tidak berlandaskan pada sunah dan Al-Quran.
Pentingnya Kepemimpinan
Hukum
tidak akan jalan jika tidak ada pemimpin. Bagaimana pentingnya seorang pemimpin
yang bisa mengarahkan dan memberikan instruksi dan arahan kepada bawahan atau jundinya sendiri. Bagaimana sebuah hukum
akan di sosialisasikan oleh pemimpin kepada bawahannya.
Masyarakat
Islam adalah masyarakat hukum, dimana setiap masyarakat Islam setia dalam
peraturan hukum yang ada.
Khilafah
Apakah
Khilafah itu? Khilafah berasal dari bahasa Arab yaitu Khulafa yang artinya pengganti. Menurut Imam Mawardi, Khilafah itu
mengganti peranan kenabian. Dimana seorang khilafah itu bisa meneruskan
estafeta dakwah yang diperjuangkan oleh Rosulullah. Ketika menjadi seorang
pemimpin di suatu organisasi tertentu, dia harus dapat menerapkan nilai-nilai
keislaman dan berbau dakwah atau syiar keIslaman.
Enam Alasan Kedudukan Negara dalam
Islam
1. Al-Quran memiliki seperangkat hukum. Dalam
pelaksanannya membutuhkan institusi Negara dan pemerintah.
2. Landasan
Al-Quran untuk mengokohkan syariah dan akhlak.
3. Hadist
nabi menjadi dalil yang menyatukan kepemimpinan
4. Perbuatan
nabi sebagai bentuk untuk pelaksanaan tugas-tugas Negara dan kepemerintahan.
5. Setelah
Rasulullah meninggal, sahabat nabi bergegas mengganti nabi dengan cara
musyawarah.
6. Hal
ikhwan kepemimpinan ada dalam sepanjang sejarah.
Korelasi antara Agama dengan Negara
Negara
melegalitaskan Agama dan Agama meluruskan Negara. Dimana Negara berhak
memberikan status legal kepada agama tertentu, dan Agama meluruskan Negara dengan
membentuk suatu hukum yang bernilai Islam.