Konsep Negara Perspektif Al-Quran dan Assunah dan Sirah Nabawiyah

Konsep Negara Perspektif Al-Quran dan Assunah dan Sirah Nabawiyah
Pembicara: Ustadz Muqodam Cholil
Penulis akan menulis sedikit coretan catatan dari materi yang disampaikan pembicara dan hasil diskusi dari pembahasan mengenai konsep negara perspektif Al-Quran dan assunah dan sirah nabawiyah.
Di dalam Al-Quran dan assunah tidak ada yang memerintahkan untuk membentuk Negara Islam, hal ini bukan berarti Islam tidak dianjurkan untuk membentuk Negara Islam. Tetapi kemudian yang diperintahkan adalah untuk membuat atau menciptakan hukum Allah di muka bumi. Oleh karena itu, jika umat Islam menginginkan terbentuknya Negara Islam, tetapi hambatannya kemudian adalah keadaan masyarakat yang tidak memungkinan atau tidak setuju dengan didirikannya Negara Islam itu sendiri. Maka yang perlu diperhatikan ketika kita ingin membumikan hukum Islam di muka bumi, kita tidak mesti untuk melegalkan Islam sebagai suatu Negara. Ada berbagai cara untuk merealisasikannya, diantaranya adalah dengan mengambil nilai-nilai al-quran dan assunah, lalu jadikan nilai itu sebuah hukum dalam Negara tersebut.
Negara dalam perspektif Islam
Sebuah Negara yang Islam, tidak mutlak semuanya adalah masyarakat yang memiliki status agama Islam. Bagaimana ketika apa yang di contohkan oleh sayyidina Umar bin Khattab, beliau menerapkan nilai-nilai Islam kedalam hukum kenegaraan, dan didalam Negara Madinah waktu itu semuanya bukanlah orang Islam, tetapi karena memang Islam adalah Syamil dan Mutakamil maka berbagai golongan dan agama bisa mengikuti dan bahkan nyaman dengan hukum tersebut. Ketika kita menginginkan tegaknya hukum Islam di dalam Negara, sebaiknya yang dilakukan adalah membentuk konstitusi bernilai al-quran dan diterapkan dalam hukum Negara tersebut. Bagaimana yang telah tertera dalam kalam Allah dalam Qs.Al-Maidah:50
zNõ3ßssùr& Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# tbqäóö7tƒ 4 ô`tBur ß`|¡ômr& z`ÏB «!$# $VJõ3ãm 5Qöqs)Ïj9 tbqãZÏ%qムÇÎÉÈ  
Artinya: Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.
Sudah jelas, bahwa hukum Allah lah yang baik dibandingkan dengan hukum yang dibuat oleh manusia yang tidak berlandaskan pada sunah dan Al-Quran.
Pentingnya Kepemimpinan
Hukum tidak akan jalan jika tidak ada pemimpin. Bagaimana pentingnya seorang pemimpin yang bisa mengarahkan dan memberikan instruksi dan arahan kepada bawahan atau jundinya sendiri. Bagaimana sebuah hukum akan di sosialisasikan oleh pemimpin kepada bawahannya.
Masyarakat Islam adalah masyarakat hukum, dimana setiap masyarakat Islam setia dalam peraturan hukum yang ada.
Khilafah
Apakah Khilafah itu? Khilafah berasal dari bahasa Arab yaitu Khulafa yang artinya pengganti. Menurut Imam Mawardi, Khilafah itu mengganti peranan kenabian. Dimana seorang khilafah itu bisa meneruskan estafeta dakwah yang diperjuangkan oleh Rosulullah. Ketika menjadi seorang pemimpin di suatu organisasi tertentu, dia harus dapat menerapkan nilai-nilai keislaman dan berbau dakwah atau syiar keIslaman.
Enam Alasan Kedudukan Negara dalam Islam
1.      Al-Quran memiliki seperangkat hukum. Dalam pelaksanannya membutuhkan institusi Negara dan pemerintah.
2.      Landasan Al-Quran untuk mengokohkan syariah dan akhlak.
3.      Hadist nabi menjadi dalil yang menyatukan kepemimpinan
4.      Perbuatan nabi sebagai bentuk untuk pelaksanaan tugas-tugas Negara dan kepemerintahan.
5.      Setelah Rasulullah meninggal, sahabat nabi bergegas mengganti nabi dengan cara musyawarah.
6.      Hal ikhwan kepemimpinan ada dalam sepanjang sejarah.
Korelasi antara Agama dengan Negara

Negara melegalitaskan Agama dan Agama meluruskan Negara. Dimana Negara berhak memberikan status legal kepada agama tertentu, dan Agama meluruskan Negara dengan membentuk suatu hukum yang bernilai Islam.

Postingan populer dari blog ini

Syarat TES yang baik